Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

--- Selamat Datang di DPC PK Sejahtera Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Perjuangan Kita Belum Selesai, Teruslah Berjuang Harapan Itu Masih Ada!!! ---

Minggu, Desember 28, 2008

PKS Siapkan Strategi Hadapi Perubahan Penetapan Caleg

pks-tkp.ol, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Razikun mengatakan partainya sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi perubahan peraturan tentang penetapan calon anggota legislatif terpilih.
"Strategi yang dimaksud yaitu mengenai pendekatan kepada masyarakat," katanya di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan partainya mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dan tentunya PKS telah menyiapkan strategi terkait dengan ketentuan baru dalam penetapan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih nanti.Menurut dia, kader PKS akan berupaya untuk menggencarkan sosialisasi di kalangan pemilih mengenai aturan penetapan caleg terpilih.

Untuk itu, caleg akan lebih banyak melakukan pendekatan pada masyarakat."Memang akan ada kesulitan di tingkat pemilih, sehingga butuh sosialisasi," katanya.

Ketika ditanya mengenai potensi kecurangan dalam penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, ia mengatakan potensi tersebut akan selalu ada, apa pun sistem yang digunakan.Masalah kecurangan, kata dia berkaitan dengan masalah moral, bukan sistem yang digunakan.

Ia berpendapat potensi kecurangan dalam pemilihan dapat ditekan.Caranya dengan menyadarkan masyarakat melalui pendidikan politik. "Tanpa menyadarkan masyarakat, tentu akan sulit, karena mereka yang menentukan masa depan bangsa," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan membatalkan pasal 214 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Pasal tersebut mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPRD dengan ketentuan memperoleh sekurang-kurangnya 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP) dan berdasarkan nomor urut.

Kemudian pasal itu dibatalkan karena inkonstitusional. Penetapan calon terpilih seharusnya diputuskan berdasarkan perolehan suara.Menurut Razikun, penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara harus diatur lebih lanjut dalam sebuah peraturan, di antaranya memuat tentang penggantian antar waktu."Harus diatur apakah PAW (pergantian antar waktu) itu berdasarkan nomor urut atau perolehan suara di bawahnya. Bisa juga aturan tersebut berupa peraturan KPU," katanya.ant/kp

sumber : republikaonline
FormulaBisnis.com