Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

--- Selamat Datang di DPC PK Sejahtera Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Perjuangan Kita Belum Selesai, Teruslah Berjuang Harapan Itu Masih Ada!!! ---

Minggu, September 21, 2008

Sjachroedin-Joko Pemenang Pilgub Lampung

pks-tkp.ol, BANDAR LAMPUNG -- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Kamis (18/9), menetapkan pasangan Sjachroedin ZP-Joko Umar Said (UJ) menjadi gubernur Lampung periode 2009-2014. Calon incumbent ini secara mengejutkan menang dalam satu putaran, mengalahkan empat calon lain dari partai politik dan dua calon independen, dengan perolehan suara 43,27 persen, pada pemilihan gubernur (pilgub) yang digelar 3 September lalu.

Sjachroedin ZP adalah gubernur Lampung 2004-2009 yang mundur untuk ikut pilgub. Ia berpasangan dengan Joko Umar Said, mantan asisten III Setdaprov Lampung. Duet ini diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jumlah pemilih Pilgub Lampung sekitar 5,3 juta orang. Berdasarkan hasil pleno, terdapat 3.498.296 suara sah dan 102.790 tidak sah yang diperoleh dari 11 kabupaten/kota se-Lampung.


Pasangan UJ meraih 1.513.666 suara atau 43,27 persen. Sedangkan, enam rivalnya, yakni Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo (Abang) yang dijagokan Partai Golkar/PPP/PKB meraih 721.434 suara (20,62 persen). Zulkifli Anwar-Akhmadi Sumaryanto (Zulyanto) dari PAN/PKS meraih 541.926 suara (15,49 persen).

Lalu, Andi Achmad-Supardjo (Ajo) dari PBR/PD meraih 342.300 suara (14,78 persen), Oemarsono-Thomas Aziz Riska (OeTR) dari delapan parpol gurem meraih 180.005 suara (5,17 persen). Sedangkan, dua calon independen masing-masing meraih di bawah empat persen, yakni Muhajir Utomo-Andi Arief meraih 119.329 suara (3,41 persen) dan Sjofjan Jacob-Bambang Waluyo meraih 78.636 suara (2,25 persen).

Rapat pleno KPU Lampung berlangsung di Gedung Pusiban, kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dimulai pukul 10.30 WIB sampai 13.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri hampir semua saksi dari para kandidat, kecuali dari kubu OeTR.

Namun, dengan alasan ketidakpuasan, hanya saksi dari pasangan UJ, yang diwakili Sahzan Syafri, yang menandatangani berita acara pleno KPU, kemarin. Ketua KPU Lampung, Chairullah Gultom, menyatakan, meski yang lain tidak menandatangani, tidak memengaruhi proses pilkada yang telah ditetapkan.

Masalah pelantikan
Sementara itu, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Sahzan Syafri, meminta pelantikan gubernur Lampung terpilih dilaksanakan 30 hari setelah ditetapkan sesuai dengan Pasal 109 Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ''Jangan sampai menunggu bulan Juni 2009,'' tegasnya.

Pilgub Lampung dipercepat, dari mestinya tahun depan, menjadi tahun ini untuk menghindari benturan dengan agenda Pemilu 2009. Mantan ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk revisi UU Pemda, Ferry Mursidan Baldan (Fraksi Partai Golkar), berpendapat, sebaiknya siapa pun pemenangnya segera dilantik. Namun, Mendagri tidak menerima usulan ini dan pelantikan tetap dilakukan sesuai habisnya masa jabatan gubernur Lampung pada Juni 2009. mur/ann
sumber : republika.co.id
FormulaBisnis.com