Namun saat ini, lanjut Tifatul, perdebatan yang terjadi adalah apakah nama capres akan diumumkan sebelum pemilu legislatif atau setelah pemilu legislatif.
"Yang mengatakan harus diumumkan sebelum pemilu legislatif beralasan dapat mendongkrak suara, selain itu pasca legislatif tenggang waktunya sedikit untuk menyosialisasikan calon," imbuh Tifatul.
Soal calon eksternal, Tifatul mengatakan PKS sedang mempertimbangkan akan berkoalisi dengan partai mana saja. "PKS setuju syarat capres 30 persen dalam RUU Pilpres. Karena setelah dipikirkan pada periode 2004 lalu dukungan yang terlalu kecil pada capres yang memenangkan pilpres justru merepotkan sendiri. Gampang digoyang dan deadlock," paparnya.
Dengan syarat persentase yang tinggi itu juga bisa mencegah 'penumpang' yang ikut bergabung dalam koalisi. "Setelah menang baru pada merapat, jadi dari sekarang disyaratkan saja 30 persen. Bisa satu putaran (pilpres) dan hemat biaya sampai Rp 700 miliar. Cocok dengan situasi sekarang," ujar Tifatul.
Tifatul mengungkapkan, hasil kajian Litbang DPP PKS menunjukkan, kondisi politi bangsa lebih stabil jika presiden terpilih diupayakan didukung lebih dari 40 persen suara.
sumber : inilah.com