Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

--- Selamat Datang di DPC PK Sejahtera Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, Perjuangan Kita Belum Selesai, Teruslah Berjuang Harapan Itu Masih Ada!!! ---

Rabu, Oktober 08, 2008

RUU Pornografi Masuki Tahapan Finishing

pks-tkp.ol, Pimpinan Panitia Khusus (pansus) RUU tentang Pornografi melaporkan perkembangan pembahasan kepada Ketua DPRRI Agung Laksono, Selasa (7/9). Setelah menjalani proses uji publik kelima daerah, saat ini RUU yang sudah lama ditunggu-tunggu itu, sudah memasuki tahapan finishing. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Anggota Pansus RUU tentang Pornografi Yoyoh Yusroh, di Gedung DPRRI, Jakarta.

Dalam pertemuannya dengan Ketua DPRRI Agung Laksono, Yoyoh menuturkan bahwa Ketua DPRRI sangat berharap RUU itu dapat rampung dalam masa persidangan saat ini.

"Sebetulnya bukan anggota Pansus yang menginginkan terburu-buru untuk mengesahkan UU ini, kita sangat sudah sangat sabar mengakomodir masukan berbagai kalangan, dan apabila selesai sudah saatnya untuk disahkan," tegas anggota FPKS itu. Meski demikian, Ia belum bisa memastikan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2008, RUU itu akhirnya disahkan.

Senada dengan itu, Ketua Pansus RUU tentang Ponrografi Balkan Kaplale juga terkesan enggan menyebutkan tanggal waktu pengesahan RUU tentang Pornografi.

"Kami berangkat dan berjalan sesuai dengan tata tertib DPR dan UU No.19/tahun 2004," katanya.

Berbeda dengan itu, Wakil Anggota Pansus dari FPDIP Agung Sasongko menyarankan agar dilakukan uji publik didaerah-daerah yang menolak RUU Pornografi seperti Denpasar, Kupang, Jayapura, dan Manado. Hal tersebut dilakukan sebagai pembanding dan masukan bagi penyempurnaan draf yang telah ada.

"Uji publik kemarin itukan dilakukan daerah yang cenderung menerima, supaya fair, bisa dilakukan didaerah yang menolak," ujarnya.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Anggota Pansus RUU tentang Pornografi dari FPKS Yoyoh Yusroh mengatakan, hal itu usulan pribadi dari yang bersangkutan. Menurutnya, apabila prosedurnya sudah sesuai, sebenarnya tidak ada alasan lagi untuk menolaknya.

"Kita kan sejak draf awal dan yang sudah diperbaharui sudah melakukan uji publik di daerah-daerah yang menolak itu," imbuhnya.

sumber : eramuslim.com
FormulaBisnis.com